Penelitian Danau Tempe

Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Perikanan Danau Tempe di Kabupaten Wajo

MUHAMMAD YUSUF
(Pembimbing: Abdullah Marlang dan M. Natsir Nessa).

Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari – Mei 2007 pada empat kecamatan di kabupaten Wajo, yaitu Kecamatan Tempe, Sabbangparu, Tanasitolo dan Belawa. Danau Tempe menempati empat kecamatan tersebut di Kabupaten Wajo. Pada keempat kecamatan tersebut, dipilih desa dan kelurahan pesisir Danau Tempe.

Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) efektivitas penerapan peraturan lingkungan dalam pengelolaan perikanan Danau Tempe, (2) kesesuaian kegiatan perikanan oleh masyarakat nelayan dengan prinsip kelestarian lingkungan, dan (3) sinkronisasi PERDA yang dibuat oleh Pemda Kab. Wajo dalam pengelolaan perikanan danau dengan UU PLH dan UU Perikanan.

Penelitian ini dilaksanakan di empat kecamatan pesisir Danau Tempe Kabupaten Wajo yaitu Tempe, Tanasitolo, Sabbangparu dan Belawa. Metode yang digunakan adalah survei lapangan dengan teknik pengumpulan data yaitu cara sensus pada instansi pemerintah, kuisioner pada 182 responden nelayan, serta wawancara pada tokoh masyarakat dan aparat pemerintah. Analisis data menggunakan metode kuantitatif yaitu uji hipotesis statistik t dan metode kualitatif yaitu analisis deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan lingkungan tidak efektif karena kemampuan aparat yang terbatas dan kurangnya kesadaran masyarakat, kegiatan perikanan nelayan kurang memperhatikan prinsip lingkungan karena rendahnya pengetahuan masyarakat, serta Perda pengelolaan perikanan Danau Tempe kurang sinkron dengan UU PLH dan UU Perikanan karena aspek peraturan serta kurangnya keseimbangan ekologi dan ekonomi. Pengelolaan perikanan Danau Tempe harus dikelola melalui pendekatan ekosistem dan memiliki lembaga pengelola yang independen.

Implementation of Environmental Management Law On Lake Tempe Fishery Management in Wajo Regency

The research was conducted in January-May 2007 in four districts in the county Wajo, the District of Tempe, Sabbangparu, Tanasitolo and Belawa. Tempe Lake locates at four subdistricts in District Wajo. In four districts, selected villages and coastal villages of Lake Tempe.

This research aimed to find (1) affectivity of environment law implementation on Lake Tempe fishery management, (2) fishery activities suitability of fishermen with environment principles, and (3) synchronization of Wajo regency regulation with environment management law and fishery law.

This research was carried out in four districts in Lake Tempe area, Wajo Regency, that are Tempe, Tanasitolo, Sabbangparu dan Belawa. The method used was field survey with data collection way to census government institution, questioner to 182 fishermen, and interview to people figures and government employee.

The research result shows that implementation of environment regulation is not effective because limited capacities of government functionary and communities have low awareness, fishery activities have less considering environment principle because fishermen have low knowledge, and region regulation of fishery management have low synchronization with environment management law and fishery law because regulation aspect and ecology and economy balance are low. Fishery management of Lake Tempe must be managed by ecosystem approach and have independent organizer institution.

13 Tanggapan to “Penelitian Danau Tempe”

  1. saya sedang mencari informasi tentang pengaruh danau tempe tehadap DAS bila…

    • sungai Bila mengalir masuk ke danau tempe dan bermuara disana. Jadi mungkin hampir tidak ada pengaruhnya. Tapi sebaliknya, sungai Bila yang berpengaruh besar thdp danau tempe. Kalau DAS sekitar danau, mungkin saja terpengaruh karena pelebaran mulut sungai.
      Maaf, pengetahuan saya minim tentang hal ini.

  2. maaf saya ingin bertanya masalah permukiman pesisir danau tempe dan dampak masalah danau tempe terhadap masyarakat kawasan pesisir danau

    • yusufmksr Says:

      masalah utamanya adalah hak guna lahan dan kepemilikan lahan pemukiman, karena sempadan pantai danau tempe tidak bisa dijadikan pemukiman. Jadi masyarakat yang tinggal disana tidak memiliki sertifikat tanah. Kemudian sebagian besar lahan dijadikan kebun dan dilelang untuk pengelolaannya, jadi siapa pemenang lelang maka akan jadi pengelola lahan itu. Pelelangan lahan dilakukan tiap tahun setelah banjir reda sampai musim banjir berikutnya. Sehingga masalah lain muncul yaitu pemilik modal besar akan selalu pemilik hak kelola lahan.

  3. ohh iya benar, setelah saya baca literatur tentang das bila, tidak begitu memberikan pengaruh. mungkin DAS cenrannae memberika pengaruh dari danau tempe karena das ini dari yang sy baca merupakan output dari danau tempe. terima kasih pak

  4. maaf pak saya ma bertanya lagi.apa2 sj judul penelitian yang bapak ketahui yang telah di teliti di danau tempe. terima kasih

    • yusufmksr Says:

      Judul-judul penelitian tentang danau tempe tidak bisa saya sebutkan (ndak hapal judul2nya), tetapi topik2 penelitian danau tempe sudah cukup banyak yaitu tentang penangkapan ikan, kualitas air (studi limnologi), kebijakan pengelolaan, biologi ikan bungo, pertanian, perkebunan, tanaman endemik.

  5. Ini penelitian tahun berapa?
    laporan penelitian selengkapnya bisa di akses dimana ya?

    • yusufmksr Says:

      sebagian besar isi penelitian ini sudah masuk dalam blog ini. dilaksanakan Januari-Mei 2007. bisa dibaca selengkapnya dalam blog ini juga. ada sub-sub judul pada menu di atas.

  6. assalam pak….boleh minta contact pak yusuf, sy tertarik dengan materi bapak.

  7. assalamualaikum pak yusuf gmana kondisi kekinian danau tempe apakah masih sama dengan kondisi pada saat pak yusuf penelitian di sana ?

  8. assalamualaikum. wr.wb..

Tinggalkan komentar